
Gayus Tambunan
JAKARTA, KORANPLUS — Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan Polri, harta tersangka Gayus Halomoan Tambunan mencapai Rp 100 miliar. Uang itu diduga hasil tindak pidana selama Gayus menjabat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang mengatakan, pihaknya telah menyita harta milik Gayus hingga Rp 74 miliar yang disimpan di safety box di bank. Safety box itu dibuka atas nama Gayus. Harta Rp 74 miliar itu di luar uang tunai senilai Rp 25 miliar yang berada di rekening.
"Ada simpanan uang barang-barang berharga senilai Rp 74 miliar yang di luar Rp 25 miliar. (Rp 74 miliar) terdiri dari mata uang asing dan logam mulia. Ini sudah disita," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (15/6/2010). Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya menyita uang tunai sekitar Rp 60 miliar dari safety box.
Edward menjelaskan, penyidik telah menyita sekitar Rp 11 miliar dari uang Rp 25 miliar. Setelah pemblokiran dibuka oleh penyidik, sebagian uang itu lalu dibelikan saham, ditabungkan ke beberapa rekening dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, serta didepositokan. "Sisanya lebih kurang Rp 14 miliar masih terus kami dalami," kata dia.
Kini, penyidik menurut Edward terus menyelidiki asal uang dan barang-barang milik Gayus. "Untuk masalah ini, saudara Gayus belum kooperatif. Dalam arti, ia lebih banyak bilang lupa. Uang besar saja lupa, apalagi uang kecil. Oleh karena itu, tim penyelidik yang menangani ini dari Bareskrim," ungkapnya.
Pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, membenarkan bahwa kliennya menyimpan harta di safety box. Menurut dia, harta itu merupakan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang ditangani Gayus. "Saya belum mau komentar lebih detail," kata Pia ketika dihubungi.
sumber: kompas



Section Widget
Category Widget (bottom-up)
Recent Forum Posts

